Nomor: 36/KP.01/K.SG-17/04/2024\nDalam rangka pembentukan Panwas Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan Kota Kendari berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana tel
\nKendari - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, meminta kepada seluruh peserta pemilu maupun partai politik agar tertib dalam melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
\nKendari - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, meminta kepada seluruh peserta pemilu maupun partai politik agar tertib dalam melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
\nKendari - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, meminta kepada seluruh peserta pemilu maupun partai politik agar tertib dalam melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
\nKendari - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, meminta kepada seluruh peserta pemilu maupun partai politik agar tertib dalam melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK).