Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kelembagaan, Bawaslu Kendari Dorong Perubahan Regulasi Pemilu

penguatan kelembagaan

Foto bersama usai pembukaan kegiatan penguatan kelembagaan pengawas pemilu di Kota Kendari / Foto: Humas

Kendari - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang menghadirkan sejumlah pejabat dan tokoh penting, Selasa (26/8/2025) di Swiss-belhotel hotel Kendari.

Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin dalam sambutannya menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan ini berorientasi pada evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

“Kami melibatkan mantan penyelenggara Pemilu karena mereka merasakan langsung kendala teknis di lapangan, baik terkait regulasi, struktur penegakan, maupun tantangan budaya politik masyarakat. Hasil evaluasi ini akan menjadi rekomendasi perbaikan, baik untuk undang-undang Pemilu maupun peraturan kelembagaan Bawaslu,” jelasnya.

Selain itu Sahinuddin juga menyoroti ketiadaan hukum acara khusus dalam pelaksanaan fungsi Bawaslu, terutama terkait penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran.

“Ada kasus di mana calon terpilih sudah dilantik, sementara proses sengketa masih berjalan. Ini harus diperbaiki ke depan. Hukum acara yang jelas akan mempertegas kewenangan Bawaslu,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan peran Bawaslu dalam penanganan tindak pidana Pemilu.

“Meski sumber daya berasal dari kejaksaan dan kepolisian, ke depan Bawaslu harus memiliki kewenangan yang lebih kuat agar proses penegakan hukum lebih optimal,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Anggota Komisi II DPR RI (secara daring), Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Asisten II Setda Kota Kendari, para camat, mantan penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024, serta perwakilan organisasi mahasiswa.

Penulis : Muh. Ahlan