\nPenanganan tindak pidana Pemilu secara teknis disebut pula dengan ‘Penindakan” yang merupakan serangkaian proses penanganan pelanggaran yang berasal dari temuan pengawas Pemilu atau yang berasal dari laporan warga negara Indonesia yang punya hak pilih, laporan peserta Pemi
\nPenanganan tindak pidana Pemilu secara teknis disebut pula dengan ‘Penindakan” yang merupakan serangkaian proses penanganan pelanggaran yang berasal dari temuan pengawas Pemilu atau yang berasal dari laporan warga negara Indonesia yang punya hak pilih, laporan peserta Pemi
\nKendari - Menjelang Pemungutan Suara 14 Februari 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari menekankan pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
\nKendari - Menjelang Pemungutan Suara 14 Februari 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari menekankan pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
\nKendari - Menjelang Pemungutan Suara 14 Februari 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari menekankan pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).