Bawaslu Kendari Dorong Sentralisasi Pengelolaan Data Pemilih Pada Pemilu
|
Kendari - Persoalan terkait data pemilih selalu menggema di setiap perhelatan Pemilu dan Pemilihan di Indonesia. Hal ini tak hanya dipersoalkan saat proses tahapan pemilu dan pemilihan sedang berlangsung, namun juga saat perselisihan hasil pemilu maupun pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin, S.H., M.H hal ini tak lepas dari belum tersentralisasinya pengelolaan data pemilih di Indonesia. Hal ini disampaikan Sahinuddin dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 di Kantor KPU Kota Kendari, Rabu (2/7/2025).
Seperti diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) diserahkan oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri setiap 6 bulan. Data ini kemudian disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir dan menjadi bahan bagi KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa PDPB yang dimulai pasca Pemilu 2019 lalu ini awalnya diharapkan dapat memudahkan penyelenggara saat menyusun daftar pemilih pada Pemilu, namun ternyata tidak demikian.
"PDPB mestinya menjadi patron untuk memudahkan proses pemutakhiran data pemilih saat penyelenggaraan Pemilu. Tinggal mengeluarkan pemilih yang tidak memenuhi syarat dan memasukkan pemilih baru yang memenuhi syarat. Ternyata tidak sesederhana itu," ungkapnya.
Ia memberi contoh misalnya "Pemilih A" dicoret dari dari data pemilih berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) PDPB. Namun setelah data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) diterima dari Kementerian Dalam Negeri, nama "Pemilih A" tersebut masih tercantum dalam DP4. Hal ini terjadi karena keluarga yang bersangkutan belum mengurus akta kematian, sehingga status "Pemilih A" dalam data kependudukan masih hidup. Lingkaran proses ini terus terjadi berkali-kali, sehingga "Pemilih A" tersebut harus berkali-kali dihapus dari data pemilih.
"Kekisruhan ini terjadi karena data penduduk dan data pemilih dikelola oleh dua lembaga berbeda. Ini perlu solusi konkrit utuk memutus mata rantai masalah data pemilih. Salah satu solusi yaitu dengan sentralisasi pengelolaan data pemilih pada satu lembaga," jelasnya.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Kendari 2 periode ini, ada dua opsi pengelolaan data pemilih yaitu, dikelola secara mandiri oleh KPU dan dimutakhirkan secara berkelanjutan atau dikelola oleh Kemendagri sedangkan KPU hanya sebagai user atau pengguna.
"Kedua pilihan ini memang bukan solusi tanpa masalah, namun setidaknya perlu ada satu lembaga yang bertanggungjawab secara khusus mengelola data pemilih kita. Hal ini penting untuk menghindari kekacauan data pemilih terus berlanjut akibat tidak sinkronnya data pemilih KPU melalui proses PDPB dan DP4 dari pemerintah" pungkasnya.
Penulis : Muh. Ahlan