Pemkot Kendari, KPU dan Parpol Tandatangani Kesepakatan Bersama Penertiban APS/APK
|
Kendari | Baliho bergambar wajah para politisi yang akan berlaga pada Pemilu Serentak Tahun 2024 marak terpajang di sejumlah titik di wilayah Kota Kendari.
\n\n\n\nBeberapa baliho ini bahkan terpasang di tempat-tempat yang dilarang seperti rumah, ibadah, sekolah hingga gedung milik pemerintah.
\n\n\n\nBawaslu Kota Kendari mencatat lebih dari 400 baliho para bakal calon anggota legislatif yang terindikasi melanggar PKPU maupun Perda.
\n\n\n\nMenindaklanjuti hal ini Pemerintah Kota Kendari bersama KPU dan Partai Politik tingkat Kota Kendari menyepakati untuk menurunkan baliho-baliho yang dipasang sebelum tahapan kampanye ini.
\n\n\n\nPenandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkot, KPU dan partai politik ini dilaksanakan dalam rapat koordinasi di Aula Samaturu Balaikota Kendari Kamis 5 Oktober 2023 dengan disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi, Iwan Rompo, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril dan Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin.
\n\n\n\n
\n\n\n\n"Disepakati partai politik diberi waktu hingga tanggal 10 Oktober 2023 untuk menurunkan sendiri baliho yang melanggar," ungkap Ketua Bawaslu KOta Kendari, Sahinuddin, SH., MH., C.Med.
\n\n\n\nJika tak diturunkan hingga tanggal 10 Oktober 2023, maka penurunan baliho-baliho yang melanggar tersebut akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Kendari.
\n\n\n\n"Memang sebaiknya parpol menurunkan sendiri, sehingga nantinya masih bisa digunakan setelah masuk tahapan kampanye pemilu, karena kalau satpol yang turunkan, tidak ada jaminan baliho tersebut masih dalam kondisi baik," pungkasnya. (ma)
\n\n\n\n\n"