Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu Telah Usai, Ini Peran Bawaslu di Masa Non Tahapan

ketua bawalsu kendari

Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin, SH., MH kala menjadi narasumber dalam Podcast Lensa Pengawasan / Foto: Humas

Kendari - Pasca selesainya tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak berhenti bekerja. Di masa non tahapan pemilu, Bawaslu tetap menjalankan tugas-tugas strategis yang bertujuan menjaga integritas dan kualitas demokrasi secara berkelanjutan.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, SH., MH, salah satu tugas penting Bawaslu di masa non tahapan pemilu adalah mengawasi proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh tingkatan, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

"Ada kewajiban menurut undang-undang yaitu mengawasi proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU," jelas Sahinuddin saat menjadi narasumber dalam Podcast Lenda Pengawasan Bawaslu Kota Kendari (14/07/2025).

Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu menjalankan beberapa fungsi pengawasan utama, yaitu merencanakan dan menyusun program pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB sesuai peraturan perundang-undangan, menerima serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait data pemilih, hingga melaporkan dan mempublikasikan hasil pengawasan secara berjenjang.

Sahinuddin menerangkan bahwa dalam momentum pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini Bawaslu Kota Kendari membuka posko aduan sebagai wadah bagi masyarakat untuk melaporkan jika namanya tidak tercantum dalam data pemilih yang dapat dicek melalui tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/.

"Kemudian mungkin sebulan sekali atau dua bulan sekali  kita juga akan memastikan akan melakukan uji petik khususnya terhadap pemilih baru atau pemilih yang tidak memenuhi syarat yang dicoret oleh KPU dan setiap per triwulan itu diplenokan," terangnya.

Menurut Sahinuddin hal ini penting untuk memastikan data pemilih berkelanjutan itu benar-benar mutakhir, sesuai kondisi terakhir pembaruannya. 

Penulis : Muh. Ahlan