Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Kesiapan Pengawasan Masa Tenang dan Pungut Hitung, Bawaslu Kendari Gelar Apel Siaga Bersama Stakeholder

Apel Siaga

Pj Wali Kota dan Ketua Bawaslu Kota Kendari menjadi Pembina Apel dalam Apel Siaga Bawaslu Bersama Stakeholder / Foto: Humas - Fandy

Kendari - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar apel siaga bersama stakeholder dalam rangka pengawasan pemilihan serentak tahun 2024 di Lapangan Ex-MTQ pada Sabtu, 13 November 2024. Apel siaga ini turut dihadiri Penjabat Wali Kota Kendari, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ketua Bawaslu Sultra beserta anggota, Koordinator Sekretariat Bawaslu Sultra, Ketua KPU Kota Kendari, Ketua dan anggota Panwas Kecamatan se-Kota Kendari, Kordinator Sekretariat dan staf Panwas se-Kota Kendari, Pengawas Kelurahan/Desa serta PTPS se Kota Kendari.

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan bahwa memasuki tahapan masa tenang Pilkada 2024, Bawaslu bersama stakeholder terkait akan memastikan pembersihan bahan kampanye (BK) dan alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di Kota Kendari.

“Semua stakeholder akan turun dan fokus melakukan pembersihan alat peraga kampanye dan bahan kampanye. Sehingga sudah tidak ada lagi yang bertebaran di Kota Kendari,” tegas Sahinuddin.

Bawaslu juga akan melakukan patroli selama masa tenang untuk memastikan tidak ada praktik manipulasi politik (money politic), serta memastikan tidak ada aktivitas yang dikategorikan sebagai kegiatan kampanye.

Sahinuddin juga menginstruksikan seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk membuka posko pengaduan selama masa tenang hingga tahap pemungutan dan penghitungan suara.

Setiap posko diwajibkan memiliki piket 24 jam agar selalu siap melayani pengaduan masyarakat. Posko ini tersebar di setiap kecamatan di Kota Kendari.

Apel 2

“Kami instruksikan seluruh Panwascam untuk membuka posko pengaduan serta membagi piket 24 jam agar tidak ada lagi sekretariat yang kosong,” ujar Sahinuddin.

Bawaslu juga menekankan tanggung jawab Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pendistribusian Formulir C Pemberitahuan. PTPS harus memastikan formulir pemberitahuan terdistribusi dengan baik dan mencegah penyalahgunaan.

PTPS juga diminta memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas telah diambil sumpah dan janji sebelum bertugas. PTPS harus mengenali anggota KPPS untuk memastikan tidak ada penggantian personel yang tidak sesuai prosedur.

“PTPS juga pastikan KPPS yang akan bertugas diambil sumpah dan janji sebelum bertugas. Kenali KPPS-nya, jangan sampai lain yang dilantik, lain yang bertugas di TPS,” tutupnya.

Apel 3

Sementara itu, bertindak sebagai Pembina Upacara, Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menciptakan Pilkada yang damai, demokratis, dan berintegritas. Ia menekankan pentingnya menjaga netralitas dan transparansi selama proses pemilu.

“Masa kampanye yang panjang telah kita lalui dengan baik, tanpa gangguan signifikan terhadap keamanan dan ketertiban di Kota Kendari. Kondisi ini patut kita syukuri dan pertahankan hingga tahapan pencoblosan, perhitungan suara, hingga pelantikan nanti,” ujar Yusup.

Penjabat Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah menjaga kondusivitas kota selama tahapan Pilkada. Ia berharap kerja sama antara penyelenggara pemilu dan masyarakat terus terjalin dengan baik untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung lancar.

Penulis : M. Ahlan