Bawaslu Kendari Imbau Bapaslon Tak Libatkan Pihak-Pihak Yang Dilarang Terlibat Politik Praktis
|
Kendari – Menjelang dimulainya tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari pada Pemilihan Serentak yahun 2024, Bawaslu Kota Kendari mengimbau kepada para baspaslon dan partai pendukung untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang terlibat politik praktis menurut undang-undang pemilihan maupun perundang-undangan lainnya.
“Kami mengimbau bakal pasangan calon dan partai pengusung untuk tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri maupun pejabat BUMN/BUMD dalam kegiatan apapun terkait Pemilihan Serentak 2024. Aturannya jelas untuk ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, begitu pula dengan TNI/Polri diikat dengan Undang-Undang 34 tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang 20 tahun 2002 tentang kepolisian,” terang Anggota Bawaslu Kota Kendari, Arham, SP., MP (23/08/2024).
Menurut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Kendari ini terdapat beberapa potensi kerawanan pelibatan ASN/ TNI/ Polri pada tahapan pencalonan Pemilihan tahun 2024, salah satunya adalah saat deklarasi pasangan calon.
“Potensi pelanggarannya cukup tinggi, karena saat deklarasi biasanya disertai dengan acara hiburan dengan mengundang artis atau penyanyi ternama dan hadiah-hadiah yang diundi juga cukup banyak,” jelasnya.
Selain saat deklarasi, menurutnya saat pendaftaran ke kantor KPU juga rawan terjadi pelibatan ASN maupun TNI/Polri. Untuk itu Ia berharap agar Bapaslon maupun partai pengusung senantiasa memastikan tidak ada ASN maupun TNI/Polri yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik praktis.
Terakhir Ia berpesan agar bapaslon tidak memberikan barang, jasa atau janji kepada para peserta rapat/ pertemuan/ kegiatan yang mengarah pada indikasi praktik politik uang.
“Termasuk sembako, kupon maupun bantuan amal lainnya saat rapat/ pertemuan/ kegiatan yang berindikasi praktik politik uang,” pungkasnya.
Penulis : M. Ahlan
Foto : Fandy