Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Harapkan ASN di Kota Kendari Berperan Aktif Dalam Mengawal Proses Pilkada 2024

Sekda Kota Kendari, Dr. Drs. Ridwansyah Taridala, M.Si

Sekda Kota Kendari, Dr. Drs. Ridwansyah Taridala, M.Si didampingi oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Kendari, Murniati Muhtar, S,Pi., MM saat pembukaan kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN Pada Pemilihan Tahun 2024, Kamis (29/08/2024)

Kendari - Badan Pengawas Pilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari terus giat melakukan sosialisasi pengawasan pemilihan tahun 2024 di berbagai kalangan sebagai upaya untuk mengawal jalannya proses Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tahun 2024.

Kali ini Bawaslu Kota Kendari melaksanakan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dengan melibatkan ASN dari berbagai instansi, termasuk OPD, camat, lurah, kepala puskesmas, serta tenaga pengajar di tingkat SMPN dan SDN se- Kota Kendari.

Dalam laporannya, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Kendari Murniati Muhtar sekaligus ketua panitia kegiatan menjelaskan bahwa pelaksanakan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman ASN tentang aturan netralitas, mencegah keterlibatan mereka dalam politik, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan.

”ASN sebagai pelayan publik memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas dan kelancaran penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan. Netralitas ASN merupakan prinsip fundamental yang harus di junjung tinggi untuk menjamin integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Tahun 2024,” terangnya (Kamis, 29/08/24).

Sementara itu, Awaluddin AK, S.HI, Koordinator Presidium Pemantau Pemilu Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring  (SulTra DeMo) Kabupaten Konawe Selatan, yang menjadi narasumber, menyoroti peran masyarakat dalam mengawasi netralitas ASN.

Ia berharap ASN, yang juga merupakan bagian dari masyarakat, ikut mengawasi pemilu dan berkomitmen untuk menghindari pelanggaran netralitas.

”Berkaitan dengan peran masyarakat ada berberapa simpul yang terkait didalamnya. Diantaranya terkait dengan masyarakat sipil yang didalamnya adalah selain sebagai masyarakat sipil dia juga sebagai pemilih. Sama juga seperti ASN, mereka inikan masyarakat tapi juga dia sebagai pemilih,” kata Awaludin. 

”Kemudian terkait posisi mereka sebagai ASN, mereka juga bisa menjadi pengawas terkait netralitas ASN. Misalnya bisa menjadi penyelenggara pemilu, pemantau pemilu, bisa juga menjadi agen pemilih kalau tidak aktif di penyelenggara Pemilu yang ada di KPU,” tambahnya.

Meskipun pelanggaran di Kendari relatif minim, Awaludin mendorong masyarakat untuk tetap aktif mengawasi jalannya pemilihan demi menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan kepala daerah di tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi netralitas ASN ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari, Dr. Drs. Ridwansyah Taridala., M.Si