Bawaslu Kota Kendari Gelar Uji Petik PDPB Triwulan II 2026, Sasar Pemilih TMS dan Pindah Domisili
|
Kendari - Bawaslu Kota Kendari melaksanakan uji petik terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 pada 10–13 Agustus 2026. Kegiatan ini menyasar dua kelompok utama, yaitu pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan pemilih pindah domisili.
Uji petik dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian data pemilih hasil PDPB Triwulan II tahun 2026 yang telah ditetapkan KPU Kota Kendari dengan kondisi faktual di lapangan. Melalui pemeriksaan sampel data di sejumlah kelurahan, Bawaslu mengidentifikasi potensi ketidakakuratan data, termasuk pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau masuk kategori TMS lainnya.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa uji petik merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas data pemilih. “Uji petik ini bukan hanya formalitas saja, tapi ini bagian dari upaya kita memastikan data pemilih hasil PDPB yang telah ditetapkan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar sahinuddin, (12/8/2026).
Menurut Sahinuddin, hasil uji petik akan menjadi dasar bagi Bawaslu Kota Kendari untuk menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Kendari. “Kalau ada ketidaksesuaian data, kita bisa segera sampaikan saran perbaikan ke KPU,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam proses pengawasan data pemilih. “Masyarakat juga bisa ikut mengawasi, karena data pemilih yang berkualitas adalah tanggung jawab kita semua,” pungkas Sahinuddin.
Kegiatan ini melibatkan seluruh jajaran Bawaslu Kota Kendari, yang turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi data. Fokus pengawasan mencakup kebenaran domisili warga, keberadaan pemilih di wilayah tersebut, data warga yang telah meninggal dunia, serta pemilih pemula yang telah atau akan berusia 17 tahun.
Bawaslu Kota Kendari berencana mengoordinasikan temuan uji petik dengan KPU Kota Kendari untuk dilakukan perbaikan data. Langkah ini diharapkan dapat mencegah munculnya data pemilih bermasalah sejak dini menjelang tahapan Pemilu 2029 mendatang.
Penulis : Muh. Ahlan