Lompat ke isi utama

Berita

Catatan Bawaslu Kendari di Pleno PDPB Triwulan III 2026: Data Pensiun, RT/RW, dan E-KTP Pemilih Pemula

pimpinan

Pimpinan Bawaslu Kota Kendari saat menghadiri Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026 di Kantor KPU Kota Kendari/ Foto: Humas-Fandy

Kendari - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari di kantor KPU setempat, Rabu (30/9). Dalam forum tersebut, Bawaslu menyampaikan sejumlah catatan strategis terkait akurasi data pemilih dan kesiapan administrasi kependudukan jelang tahapan Pemilu 2029.

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, S.H., M.H., menyampaikan masukan khusus terkait data sejumlah anggota TNI dan Polri yang telah memasuki masa pensiun namun masih tercatat dalam daftar pemilih. Menurutnya, data tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh KPU melalui koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status kepegawaian dan hak pilih yang sesuai.

“Data anggota TNI/Polri yang telah pensiun ini penting diverifikasi faktual agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara status kepegawaian dan kategori pemilih,” ujar Sahinuddin dalam pleno.

Masukan ini sejalan dengan temuan di beberapa daerah lain yang menunjukkan adanya anomali data pemilih berstatus aktif TNI/Polri, sehingga memerlukan verifikasi lapangan dan dokumen pendukung yang sah secara yuridis.

Pada kesempatan yang sama, Sahinuddin juga mendorong percepatan penyesuaian data RT/RW di seluruh kelurahan se-Kota Kendari sebelum memasuki tahapan Pemilu 2029. Ia menilai perubahan wilayah administrasi yang tidak segera diakomodir dalam sistem berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian alamat pemilih, kesalahan pemetaan TPS, dan ketidaksinkronan data kependudukan dengan data pemilih.

“Perubahan RT/RW ini perlu dicermati karena berdampak pada penyesuaian alamat pemilih dan pemetaan TPS. Kami mendorong agar penyesuaian ini dilakukan secara sistemik, meskipun masyarakat belum semua melakukan perubahan administrasi,” tegasnya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya bersama lurah, camat, KPU Kota Kendari, dan Pemkot Kendari, yang menempatkan Disdukcapil sebagai penentu kebijakan dalam pemutakhiran data kependudukan pasca-perubahan RT/RW.

Selain dua isu utama tersebut, Sahinuddin juga menyoroti pentingnya peningkatan perekaman KTP elektronik bagi calon pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun. Ia meminta KPU berkoordinasi intensif dengan Disdukcapil untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih karena belum memiliki e-KTP.

“Pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun harus terfasilitasi perekaman e-KTP-nya. Ini hak konstitusional yang tidak boleh terlewat,” pungkas Sahinuddin.

Sementara itu Anggota Bawaslu Kota Kendari, Arham, SP., M.P., yang merupakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Kendari menjelaskan bahwa tim fasilitasi PDPB Bawaslu Kota Kendari telah melakukan pengecekan dan pencermatan data TNI yang bersumber dari Korem 143/Halu Oleo yang diturunkan melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melalui aplikasi SIDALIH dan DPB online pada 27 s.d 28 September 2026.

“Hasilnya adalah terdapat 84 orang pemuda Sulawesi Tenggara khususnya Kota Kendari yang telah diterima menjadi TNI AD periode Januari s.d Oktober 2026 dan masih terdata sebagai pemilih di aplikasi SIDALIH dan DPB online. Selanjutnya juga ada 10 orang anggota TNI yang telah pensiun pada semester I tahun 2026 dan berdomisili di Kota Kendari. Sehingga pada kesempatan ini suratnya sudah kami sampaikan untuk dilakukan pencermatan dan tindaklanjut pada pleno triwulan III ini,” terang Arham.

 

Penulis: Muh. Ahlan