Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi ke Disdukcapil, Bawaslu Kendari Soroti Dampak Perubahan RT/RW terhadap Akurasi Data Pemilih

ketua

Ketua Bawaslu Kota Kendari saat menghadiri rakor bersama KPU dan Disdukcapil Kota Kendari / Foto: Humas

Kendari - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melakukan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari pada Senin (28/9/2026). Koordinasi ini dilakukan menjelang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang akan digelar KPU Kota Kendari.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu dan instansi terkait dalam memastikan akurasi dan validitas data pemilih. Dalam koordinasi tersebut, kedua lembaga membahas sejumlah isu strategis, termasuk pemutakhiran data kependudukan.

Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, S.H., M.H., kembali menyoroti terkait perubahan RT/RW se-Kota Kendari yang bakal mempengaruhi penyusunan data pemilih dan penataan TPS pada pemilu mendatang. Ia menekankan bahwa perubahan wilayah administrasi ini harus segera diakomodir dalam sistem agar tidak terjadi ketidaksesuaian alamat pemilih dan kesalahan pemetaan TPS.

“Perubahan RT/RW ini kalau dilihat sepintas, kelihatannya sederhana. Tapi bagi data pemilih ini sangat krusial karena alamat merupakan salah satu elemen dalam penyusunan data pemilih. Kalau ada yang masih menggunakan alamat lama dan sebagain menggunakan alamat baru bisa-bisa nanti campur aduk dalam penataan TPS,” ujar Sahinuddin.

Sahinuddin mengungkapkan bahwa sesuai kesepakatan pada rapat koordinasi sebelumnya disepakati semua pihak mendorong percepatan perubahan administrasi kependudukan.

“Kita apresiasi juga dengan kehadiran para Kepala UPT pada rapat kali ini yang memang nobatene stay di wilayah kecamatan. Mudah-mudahan kita mendapatkan informasi terkait progres perubahan administrasi kependudukan di masing-masing wilayah. Supaya nanti saat tahapan dimulai pada 2027 nanti kita sudah menuntaskan hal ini,” terangnya

Menurut Sahinuddin dibutuhkan kolaborasi bersama untuk mendorong agar masyarakat segera melakukan perubahan data administrasi kependudukan sesuai dengan nomenklatur RT/RW terbaru.

Penulis: Muh. Ahlan