Kompas Bawaslu Kota Kendari Bahas Tata Cara Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas untuk Tingkatkan Akuntabilitas
|
Kendari - Bawaslu Kota Kendari menggelar sesi diskusi Komunikasi Pusat Analisis Strategis (Kompas) pada Senin, 27 Juli 2026. Kegiatan rutin mingguan ini mengangkat pokok bahasan tata cara pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan tujuan memperjelas prosedur, mempercepat proses administrasi, dan memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran.
Diskusi diikuti oleh pimpinan hingga jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Kendari. Fokus utama diskusi adalah menyelaraskan praktik penyusunan laporan perjalanan dinas sesuai aturan yang berlaku serta memperkenalkan langkah-langkah penyusunan bukti perjalanan dinas yang lebih efisien termasuk penggunaan format checklist bukti pendukung.
“Terkadang kita memang melakukan perjalanan dinas, tetapi saat membahas pertanggungjawaban muncul kelalaian. Contohnya, boarding pass pesawat yang hilang menyebabkan perjalanan dianggap tidak terjadi padahal sebenarnya dilaksanakan. Selain itu, biaya hotel tidak dapat diklaim jika tagihan (bill) hotel tidak dilampirkan,”ujar Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, S.H., M.H., saat menjadi pemantik diskusi Kompas.
Sahinuddin juga menekankan pentingnya pemahaman yang baik dalam penyusunan dokumen laporan perjalanan dinas. Dengan pemahaman tersebut, akuntabilitas setiap laporan perjalanan dinas dapat terjamin dan proses verifikasi menjadi lebih efisien.
“Bicara perjalanan dinas yang bertanggungjawab itu bukan institusi, jika terjadi kerugian negara akibat dari perjalan dinas maka konsekuensi hukumnya ditanggung oleh individu yang melaksanakan perjalanan dinas,”pungkasnya.
Operator perjalanan dinas Bawaslu Kota Kendari, Rani Al Sahro, yang menjadi narasumber pada kegiatan ini, memaparkan contoh kasus konkret dan menunjukkan cara penyusunan dokumen yang lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai respon, Kompas merekomendasikan penerapan checklist dokumen laporan untuk memastikan kelengkapan berkas perjalanan dinas dan memudahkan pelacakan dokumen jika tercecer atau hilang selama proses pengajuan.
Penulis: Muh. Ahlan