Dari Posko Aduan ke Lapangan: Bawaslu Kendari Pastikan Lansia 100 Tahun Punya Hak Pilih
|
Kendari - Komitmen menjaga hak pilih warga secara inklusif ditunjukkan Bawaslu Kota Kendari melalui pengawalan hak pilih masyarakat yang menyampaikan laporan ke Posko Aduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Sebelumnya, Bawaslu Kota Kendari menerima laporan adanya seorang warga lanjut usia (lansia) bernama Hj. Saeati, pensiunan veteran berusia 100 tahun, yang belum terdaftar sebagai pemilih karena data kependudukannya belum diperbarui dan masih menggunakan KTP serta NIK dengan format lama.
Berdasarkan dokumen kependudukan yang dimiliki Hj. Saeati, Bawaslu Kota Kendari kemudian meneruskan data tersebut kepada KPU Kota Kendari untuk ditindaklanjuti. Menyikapi hal itu, KPU Kota Kendari bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari turun langsung ke kediaman Hj. Saeati di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, pada Kamis (23/7/2026) untuk melakukan perekaman data kependudukan dan penerbitan e‑KTP.
Langkah jemput bola ini dilakukan untuk memperbarui dokumen kependudukan lama milik pemilih lansia tersebut sehingga nantinya dapat dimasukkan dalam PDPB Tahun 2026 dan terdaftar sebagai pemilih oleh KPU Kota Kendari.
“Pelayanan ini merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau usia lanjut untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil,” terang Arham, Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kota Kendari usai mengawasi secara langsung proses perekaman e-KTP.
Ia menjelaskan, dengan diterbitkannya e‑KTP tersebut, warga berusia satu abad ini kini dipastikan dapat menyalurkan hak pilihnya dan berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi mendatang.
"Langkah Bawaslu Kota Kendari ini menjadi contoh konkret pengawasan yang berpihak pada pemilih rentan sekaligus mendorong terwujudnya pemilu yang semakin inklusif di Kota Kendari,"pungkasnya.
Penulis : Rahmat Alfajri
Editor : Muh. Ahlan