Lewati Batas Waktu Kesepakatan, Baliho Bacaleg Segera Ditertibkan
|
Kendari | Kesepakatan bersama antara Pemkot, KPU dan partai politik tingkat Kota Kendari terkait batas waktu penertiban baliho secara mandiri oleh parpol telah berakhir pada 10 Oktober 2023 kemarin.
\n\n\n\nBerdasarkan kesepakatan bersama yang diteken pada 5 Oktober 2023 lalu, jika hingga batas waktu yang ditentukan baliho-baliho yang melanggar tak diturunkan, maka penurunan baliho tersebut akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Kendari.
\n\n\n\nSebelumnya Bawaslu Kota Kendari mencatat lebih dari 400 baliho bacaleg yang melanggar aturan PKPU maupun Perda Kota Kendari. Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari baliho yang menyerupai alat peraga kampanye hingga pemasangannya ditempat yang dilarang seperti gedung pemerintah, lingkungan pendidikan maupun rumah ibadah.
\n\n\n\nSaat ini belum masuk tahapan kampanye, yang dibolehkan baru lambang partai dan logo partai, yang lainnya belum," jelas Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin, SH., MH., C.Med (11/10/2023).
\n\n\n\nSementara itu pada rapat bersama Satpol PP dan KPU yang turut dihadiri pimpinan Bawaslu Kota Kendari, Rabu (11/10/2023) disepakati penurunan baliho yang melanggar PKPU dan Perda tersebut akan dilaksanakan pada 16 Oktober 2023 mendatang.
\n\n\n\n"Bawaslu akan turut mengawasi proses penertibannya," ungkapnya.
\n\n\n\nLebih lanjut Sahinuddin mengingatkan berdasarkan aturan, peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye sebelum masa kampanye dimulai.
\n"