Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Kendari Buka Posko Aduan Masyarakat

posko aduan pdpb

Potret posko aduan masyarakat Bawalsu Kota Kendari terkait Pemutakhiran Data Pemiljh Berkelanjutan / Foto: Humas

Kendari - Proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) terus berlanjut pasca tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 usai. PDPB yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Sebagai Pengawas Pemilu, Bawaslu Kota Kendari turut memastikan proses PDPB yang dilaksanakan oleh KPU Kota Kendari berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Bawaslu Kota Kendari Arham, SP., MP menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu Kota Kendari telah membuka posko aduan masyarakat terkait proses PDPB yang dilakukan oleh KPU Kota Kendari.

"Posko aduan ini merupakan wadah yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan jika ada masyarakat atau keluarganya yang belum terdaftar dalam daftar pemilih," jelas Arham (22/07/2025).

Arham menerangkan PDPB ini penting untuk memastikan data pemilih yang valid dan akurat pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya.

"Data pemilih yang dihasilkan melalui PDPB ini akan menjadi data pembanding bagi KPU dalam menyusun daftar pemilih dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan. Hal ini penting agar data pemilih pada pemilu maupun pemilihan yang nantinya ditetapkan oleh KPU merupakan data yang valid dan akurat. Itulah sebabnya kami berharap masyarakat turut aktif melaporkan. Bisa langsung ke KPU ataupun melalui Bawaslu," pungkasnya.

Penulis dan Editor : M. Ahlan