Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Akurasi PDPB, Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Kendari Pantau Langsung Kerja KPU

Arham

Anggota Bawaslu Kota Kendari, Arham, saat memberikan arahan dalam RDK / Foto: Humas

Kendari - Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan langsung terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026 yang dilaksanakan KPU Kota Kendari pada Senin, 22 Juli 2026. Pengawasan dilakukan oleh tim fasilitasi pengawasan sebagai bagian dari komitmen Bawaslu Kota Kendari dalam memastikan kualitas dan akurasi data pemilih tetap terjaga.

Anggota Bawaslu Kota Kendari, Arham, S.P., M.P dalam arahannya saat rapat internal sebelum tim berangkat ke Kantor KPU Kota Kendari menekankan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan salah satu fondasi utama bagi terselenggaranya pemilu yang jujur dan berintegritas.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi jantung dari kualitas pemilu. Karena itu, pengawasan kita harus melekat dan memastikan setiap angka dalam data pemilih benar‑benar mencerminkan kondisi lapangan,” ujar Arham dalam rapat pengarahan tim.

Ia juga meminta tim fasilitasi pengawasan untuk menjaga komunikasi yang baik dan konstruktif dengan jajaran KPU Kota Kendari, serta mencermati secara serius setiap dinamika perubahan data, terutama yang berkaitan dengan pemilih baru, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, dan perbaikan elemen data.

“Saya berharap teman‑teman di tim fasilitasi pengawasan tidak hanya mencatat, tetapi juga mengkritisi jika menemukan hal yang berpotensi mengganggu akurasi data. Pengawasan kita harus membantu agar daftar pemilih yang disusun ke depan benar‑benar bersih dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dalam pengawasan di Kantor KPU Kota Kendari, tim Bawaslu mencermati prosedur pemutakhiran yang sedang berjalan, termasuk mekanisme pencatatan pemilih baru, koreksi data, dan pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat. Langkah ini sejalan dengan pendekatan Bawaslu Kota Kendari sebelumnya yang membuka posko aduan masyarakat untuk mengawal proses PDPB agar lebih partisipatif dan akurat.

Penulis: Muh. Ahlan