Bawaslu Kota Kendari Instruksikan Panwascam Kawal Tahapan DPTb
|
Kendari - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari menginstruksikan kepada Panitai Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kota Kendari agar mengawasai tahapan pendataan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
\n\n\n\n“Panwascam kami instruksikan untuk fokus sekarang mengawasi itu (pendataan DPTb). Mumpung kampanye belum masuk tahapan. Bagaimana pengawasan pencalonan itu fokus Bawaslu Kota yang melakukan pengawan di KPU. Jadi kita berbagi,” kata Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin usai Rakor bersama panwaslu kecamatan di salah satu hotel di Kendari, Kamis (24/8/2023).
\n\n\n\nMenurut Sahinuddin, persoalan data pemilih itu belum selesai. Sebab pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada namanya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sehingga ia mengimbau kepada masyarakat yang nantinya pada saat hari pemungutan suara berencana tidak berada dialamat pemilihannya tetapi berada di daerah lain agar mulai mengurus pindah memilih.
\n\n\n\n“Saat ini posko semua sudah dibuka di tingkat PPS, PPK maupun KPU Kota untuk pindah memilih. Dan kami fokus pada pengawasan itu karena perlakuan DPTb itu lain dengan perlakuan DPT pada saat hari H,” tuturnya.
\n\n\n\nSahinuddin menjelaskan, perlakuan lain itu maksudnya adalah pada saat hari pemilihan nanti bagi pelakuan DPT yang memilih ditempatnya semula maka dia mendapatkan lima surat suara. Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
\n\n\n\n“Tapi DPTb berbeda, jika pindahannya itu masih dalam satu dapil Kabupaten/Kota. Misalnya Kendari dan Kendari Barat itu satu dapil tapi ada yang pindah memilih dari Kendari ke Kendari Barat maka dia tetap butuh lima surat suara karena DPRD Kota di satu dapil,” paparnya
\n\n\n\n“Tapi ketika pindahannya memilih misalnya di Mandonga maka itukan berbeda dapil berarti untuk DPRD Kota dia tidak diberikan surat suara,” lanjutnya.
\n\n\n\nLantas kalau lintas Kabupaten bagaimana? kata Sahinuddin, berarti surat suara Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak diberikan. Yang diberikan hanya untuk Presiden, DPR RI, DPD yang masih satu dapil.
\n\n\n\n“Adapun lintas Provinsi? berarti hanya tiga. Nah ini butuh ketelitian. Ada format ceklis yang dilakukan PPS, jangan sampai PPS keliru. Sehingga pada saat hari pemilihan nanti orang tidak berhak memilih ditingkatan tertentu dia diberikan hak pilih. Kalau itu diberikan maka potensi pemungutan suara ulang itu besar terjadi,” pungkasnya.
\n