Bawaslu Kota Kendari dan Kelurahan Abeli Perkuat Pengawasan Partisipatif Lewat Pojok Pengawasan di Masa Non Tahapan Pemilu
|
Kendari, Bawaslu - Bawaslu Kota Kendari bersama Kelurahan Abeli terus memperkuat pengawasan partisipatif di masa non tahapan pemilu dengan langkah inovatif, yaitu pemasangan pojok pengawasan di Kantor Kelurahan Abeli. Inisiatif ini diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu kota Kendari dan Pemeritah Kelurahan Abeli pada Jumat (21/11/2025).
Anggota Bawaslu Kota Kendari, Arham, SP., MP, menyampaikan bahwa Pojok Pengawasan adalah upaya Bawaslu Kota Kendari untuk mempertahankan momentum partisipasi masyarakat, meski tidak sedang ada tahapan pemilu.
"Melalui pojok pengawasan ini, kami ingin warga Kelurahan Abeli mendapatkan informasi langsung dan bisa melaporkan potensi pelanggaran atau masalah pengawasan secara mudah.” jelasnya.
Koordinator Divisi Hukum, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Kendari ini berharap dengan hadirnya Pojok Pengawasan akan semakin mendekatkan Bawaslu dengan masyarakat Kelurahan Abeli.
"Memang sekarang sedang masa non tahapan Pemilu, namun KPU saat ini tengah melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kami berharap masyarakat Abeli semakin aktif untuk mengecek apakah dirinya atau keluarganya telah terdaftar sebagai pemilih, dan jika belum terdaftar dapat melapor kepada Bawaslu melalui nomor pengaduan yang ada di Pojok Pengawasan," tambahnya.
Pojok pengawasan dilengkapi dengan materi sosialisasi dan media komunikasi pengaduan. Langkah ini memperkuat sinergi antara Bawaslu Kota Kendari dan Kelurahan Abeli dalam membangun budaya pengawasan yang berkesinambungan.
Penulis : Muh. Ahlan