Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendari Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

ASN

Ilustrasi Netralitas ASN

Kendari - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari mengingatkan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Kendari menjaga netralitas dengan tidak melakukan like  terhadap postingan calon kepala daerah di media sosial.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kota Kendari, Wa Ode Nur Iman dalam kegiatan Rakor Forkopimda Kendari terkait Netralitas ASN, Rabu (16/10/2024).

Tak hanya me-like atau menyukai postingan cakada, ASN bahkan dilarang berkomentar hingga membagikan postingan tersebut.

"Me-like, mengomentari, atau membagikan postingan itu merupakan bentuk keberpihakan ASN oleh karena itu dilarang," terangnya.

"Termasuk misalnya foto pesta paslon, juga tidak boleh like karena itu tadi bentuk keberpihakan seorang ASN," tambahnya.

Selain itu, ASN juga dilarang mengikuti kampanye pasangan calon (paslon) Wali Kota Kendari maupun paslon Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hingga saat ini, Bawaslu mencatat adanya satu kasus pelanggaran netralitas ASN di lingkup Pemkot Kendari yang ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Kasus ini telah diproses oleh Bawaslu Kota Kendari dan statusnya sudah selesai beberapa minggu lalu.

Saat ini pelanggaran tersebut sudah masuk ke tahap rekomendasi ke BKN dan Pj Wali Kota Kendari.

"Prosesnya sudah selesai di Bawaslu, selanjutnya akan diproses oleh BKN dan Pj Wali Kota," pungkasnya.

Editor : M. Ahlan