Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendari Imbau Panwaslu Kecamatan Gencarkan Sosialisasi Pendaftaran PTPS Kepada Warga Sekitar

Ketua

Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin, SH., MH / Foto: Humas - Fandy

Kendari – Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Serentak tahun 2024 segera dimulai. Saat ini tahapan rekrutmen telah memasuki masa sosialisasi tata cara pendaftaran PTPS kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota dan Panwaslu Kecamatan.

Sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, pendaftaran dan penerimaan berkas calon PTPS akan dimulai pada tanggal 13 September 2024 sampai dengan 28 September 2024.

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, SH., MH meminta agar Panwaslu Kecamatan segera menyampaikan informasi penjaringan calon PTPS ini kepada tokoh masyarakat, tokoh adat dan/atau tokoh pemuda pada kelurahan setempat.

“Kami berharap para tokoh masyarakat, tokoh adat maupun tokoh pemuda setempat bersedia untuk berpartisipasi mengawal Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan menjadi pengawas TPS di lingkungan masing-masing,” harapnya. 

Menurut Koordinator Divisi SDMO, Diklat dan Datin Bawaslu Kota Kendari ini, pelibatan tokoh masyarakat, tokoh adat maupun tokoh pemuda sekitar, mampu mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran di TPS.

Ia mencontohkan, penyalahgunaan C Pemberitahuan atau yang dikenal masyarakat sebagai “surat panggilan memilih” oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dapat dicegah, karena para tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda biasanya sangat mengenal orang-orang di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

“Tentu saja mereka lebih tahu warga disekitarnya, sehingga jika ada pihak-pihak yang coba-coba menggunakan panggilan memilih orang lain akan diketahui dengan mudah,” tambahnya.

Terakhir Ia menekankan agar Panwaslu Kecamatan benar-benar memperhatikan dengan detail profil calon PTPS yang nantinya akan dipilih. Diantaranya adalah terkait status keanggotaan partai politik.

“Calon PTPS wajib mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS. Terkait keanggotaan partai politik ini bisa ditelusuri melalui SIPOL KPU,” pungkasnya.

Penulis : M. Ahlan

Foto : Fandy