Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendari Dorong Upaya Percepatan Pemutakhiran Data Kependudukan Pasca Perubahan RT/RW se-Kota Kendari

Pleno PDPB 2 Juli 2026

Pimpinan Bawaslu Kota Kendari saat menghadiri Rapat Pleno PDPB Triwulan II 2026 KPU Kota Kendari / Foto: Humas

Kendari - Pimpinan Bawaslu Kota Kendari mengikuti rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar KPU Kota Kendari, Kamis (2/7/2026). Dalam forum tersebut, Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin, S.H., M.H menyoroti perubahan data wilayah administrasi berupa RT/RW se-Kota Kendari yang dinilai berpotensi memengaruhi elemen data pemilih.

Menurut Sahinuddin, perubahan RT/RW ini perlu dicermati karena dapat berdampak pada penyesuaian alamat pemilih, pemetaan TPS, serta sinkronisasi data kependudukan dengan data pemilih. Jika tidak diperbarui secara tepat, perubahan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data dan memengaruhi akurasi daftar pemilih pada pemilu.

"Sesuai kesepakatan dalam forum bersama yang telah dilaksanakan yang lalu bersama lurah, camat, KPU Kota Kendari dan Pemkot Kendari, Disdukcacapil Kota Kendari adalah penentu kebijakan, sehingga kami mendorong boleh tidak perubahan tersebut dilakukan by system dulu karena ada SK perubahan  RT/RW dari camat/lurah yang disampaikan di forum yang lalu, meskipun masyarakat belum melakukan belum melakukan perubahan," terang Sahinuddin.

Ia menilai terdapat sejumlah potensi masalah yang dapat muncul akibat perubahan tersebut jika tidak tuntas ditangani sebelum tahapan pemilu mendatang di antaranya data pemilih yang tidak sesuai dengan wilayah administrasi terbaru, kesalahan pemetaan pemilih ke TPS, hingga kemungkinan data kependudukan tidak sinkron dengan kondisi lapangan. Situasi ini juga dapat berimplikasi pada potensi terganggunya hak pilih warga jika tidak segera diantisipasi.

"Dalam rapat pleno PDPB Triwulan Kedua Tahun 2026 ini Sekdis Disdukcapil Kota Kendari hadir, mudah-mudahan kita mendapatkan pencerahan sebentar untuk melakukan gerakan bersama. Sehingga kita mendapat gambaran ataupun progres berapa persen masyarakat yang telah melakukan perubahan data, agar tidak menjadi polemik di penyusunan daftar pemilih nantinya,"tambahnya.

Dalam rapat pleno itu juga Bawaslu Kota Kendari menyoroti masih adanya sejumlah warga Kelurahan Wundumbatu yang data kependudukannya masih berstatus sebagai warga Kelurahan Rahandouna padahal tempat tinggalnya berada di wilayah Kelurahan Wundumbatu.

"Yang lalu pada saat rakor masih ada 54 Pemilih Kelurahan Wundumbatu yang masih ber-KTP Kelurahan Rahandouna, dalam rapat pleno PDPB ini bisa kita tahu seberapa besar progresnya dan langkah yang akan kita lakukan bersama, kalau menurut penjelasan dinsos yang lalu masyarakat sebenarnya tidak perlu khawatir akan hilang bantuan sosialnya jika melakukan perubahan data karena alamat bukanlah penentu mendapatkan bantuan sosial," pungkasnya.

Penulis dan Foto : Muh. Ahlan