Alur Penanganan Tindak Pidana Pemilu
|
Penanganan tindak pidana Pemilu secara teknis disebut pula dengan ‘Penindakan” yang merupakan serangkaian proses penanganan pelanggaran yang berasal dari temuan pengawas Pemilu atau yang berasal dari laporan warga negara Indonesia yang punya hak pilih, laporan peserta Pemilu atau laporan dari pemantau Pemilu untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu, penyidik dan penuntut umum serta diperiksa, diadili dan diputuskan oleh pengadilan.
\n\n\n\nBerikut alur penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.
\n\n\n\n
\n"